Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) untuk mitigasi potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, wakil gubernur, serta wali kota dan wakil wali kota Palu tahun 2024.

Acara ini berlangsung di Kecamatan Palu Selatan pada Sabtu, 27 Juli 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh 178 peserta yang terdiri dari ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Palu.

Bimtek ini dimoderatori oleh anggota KPU Kota Palu, Iskandar Lembah dan Haris Lawisi, serta berlangsung dari pagi hingga sore hari.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu, Haris Lawisi, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan risiko pelanggaran dapat diminimalisir bahkan dihilangkan.

BACA JUGA  Hidayat Pastikan Bangun Kembali Mall Tatura Jika Menang Pilkada Palu 2024

“Kami ingin menambah pengetahuan badan adhoc mengenai potensi pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya,” ungkapnya.

Narasumber dari Kejaksaan Negeri, Inti Astutik, yang menjabat sebagai Kasi Pidum, menyampaikan materi mengenai kerawanan tindak pidana pemilihan.

Beberapa poin penting yang disampaikan termasuk politik uang, memberikan suara lebih dari satu kali, mengaku sebagai orang lain, melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta berbagai bentuk kampanye ilegal seperti kampanye di tempat ibadah dan kampanye hitam.

Romy S. Gafur, Kabag Ops Polresta Palu, turut menjadi narasumber dan memaparkan materi tentang Sasaran Operasi Mantap Praja Tinombala.

BACA JUGA  Daftar Pemilih Sementara Kota Palu Berkurang 3.077 Orang

Ia menguraikan potensi gangguan yang mungkin terjadi selama Pilkada 2024, seperti penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendaftaran dan verifikasi pasangan calon, serta gangguan lainnya seperti penyebaran berita hoaks, warga yang tidak terdaftar, dan netralitas penyelenggara Pilkada.

Selain itu, Romy menjelaskan tentang ambang gangguan yang mencakup distribusi logistik, kampanye di luar jadwal, pemungutan suara, rekapitulasi, penetapan hasil suara, politik uang, unjuk rasa, pelantikan, serta gugatan kecurangan dalam penghitungan suara.

Ia juga menyinggung gangguan nyata yang meliputi penggelembungan daftar pemilih tambahan, sabotase, intimidasi terhadap penyelenggara, kampanye terselubung, pelibatan anak-anak, politik uang, kampanye hitam, serangan fajar, dan isu SARA.

Dengan bimtek ini, KPU Kota Palu berharap semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat bekerja lebih baik dalam mengantisipasi dan mengatasi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, sehingga pemilihan dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis.

BACA JUGA  Hidayat Berjanji Prioritaskan Anak Yatim Jika Terpilih Kembali sebagai Wali Kota Palu