Caleg Terpilih Gerindra dan PDIP Belum Serahkan Bukti LHKPN ke KPU Palu
Madika, Palu – Lima calon legislatif (Caleg) terpilih dari partai Gerindra dan PDI perjuangan belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayanan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umu Kota Palu.
Ketua KPU Palu, Idrus menjelaskan, dari 35 anggota legislatif yang terpilih baru 30 yang menyerahkan bukti LHKPN mereka.
“Ada empat caleg terpilih dari Gerindra dan satu dari PDI Perjuangan yang belum menyerahkan bukti tanda terima LHKPN ke KPU Palu,” kata Idrus melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (29/7/2024).
Lanjut Idrus, semua partai dan petugas penghubung partai diakuinya telah berkoordinasi dengan KPU Palu untuk menyerahkan LHKPN sebelum proses pelantikan, termasuk lima caleg terpilih dari dua parpol tersebut.
“Penyerahan bukti tanda terima LHKPN telah diatur di PKPU 6 tahun 2024, dimana calon terpilih harus menyerahkan bukti tanda terima LHKPN sebelum proses pelantikan,” lanjut Idrus.
“Namun kita berharap partai Gerindra dan PDIP dapat menyerahkan 21 hari sebelum proses pelantikan, atau jika dihitung berdasarkan hari maka batas akhirnya pada 19 Agutus,” tegas Idrus.
Setelah menerima bukti tanda terima LHKPN, nantinya KPU Palu akan menyerahkan ke DPRD selaku institusi yang akan mempersiapkan proses pelantikan, sehingga proses pelaporan LHKPN adalah hal wajib karena akan terkoneksi.
“LHKPN bagi penyelenggara negara, menjadi alat ukur terhadap pencapai harta kekayaan. Sebelum menjabat ataupun menjabat ke periode beriktunya akan terukur harta kekayaan secara rainoal, sehingg ini kewajiban kita kepada KPK memiliki mandat menerima laporan secara berkala tahunan.” pugnkasnya.

Tinggalkan Balasan