Madika, – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta berhasil mengamankan 20 tersangka tindak pidana dengan berbagai kasus selama bulan Juli .

Penangkapan ini merupakan hasil dari 18 laporan , meliputi kasus pencurian kendaraan bermotor (), pembongkaran rumah, pencurian biasa, penadah, dan geng motor.

“Kasus melibatkan 9 tersangka dengan inisial AS, DS, A, AD, YA, MF, AS, FF, dan RR. Tersangka AD melakukan di 21 tempat kejadian perkara,” ujar Kepala Unit Jatanras Polresta , IPDA Dwi Wahyu Sagita Ramadhan, Rabu (/8/).

Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kasus pembongkaran rumah, ada 5 tersangka dengan inisial CAG, EM, MR, AH, dan FT, yang semuanya dikenakan Pasal 363 ayat (1), (2), (3) jo 65 KUHP. “Tersangka AH terlibat dalam 25 TKP,” tambah Dwi Wahyu.

BACA JUGA  Pejabat Bawaslu Sulteng Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Kasus pencurian biasa melibatkan dua tersangka berinisial IA dan A, yang dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP.

Sementara itu, dua tersangka penadah dengan inisial FH dan AAI juga diamankan.

Dalam kasus geng motor, dua tersangka berinisial RF dan FJ dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Keduanya pernah ditangkap saat hendak tawuran dengan geng motor lain,” kata Dwi Wahyu.

Kapolresta Palu memberikan perhatian khusus pada kasus geng motor, terutama bagi anak di bawah umur yang membawa senjata tajam, dengan penegakan hukum sebagai efek jera.

BACA JUGA  Kuasa Hukum AR Minta Pelaku Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana