Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) serentak di 46 kelurahan pada Sabtu, 3 Agustus .

Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun , Keputusan KPU Nomor 799, dan Surat Edaran KPU Nomor 27 Tahun .

Komisioner KPU Palu, Muh Musbah, menjelaskan, setelah proses pencocokan dan penelitian yang berlangsung selama 30 hari dan berakhir pada 24 Juli 2024, langkah selanjutnya adalah penyusunan hasil coklit (pencocokan dan penelitian) ke dalam DPHP.

“Mulai 25 Juli hingga 2 Agustus, Panitia Pemungutan Suara () bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta KPU Kota Palu menyusun hasil coklit ke dalam DPHP,” ungkap Muh Musbah.

BACA JUGA  DPT Kota Palu Ketambahan 3.000 Pemilih

Penyusunan DPHP melibatkan penginputan data ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), termasuk menghapus data yang tidak memenuhi syarat (TMS) secara hukum, memperbaiki elemen data seperti nama, gelar, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, status , dan alamat tempat tinggal. Selain itu, penambahan pemilih baru yang belum terdaftar juga dilakukan.

“Semua penambahan, pengurangan, dan perbaikan data pemilih dilakukan berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian data oleh petugas, serta masukan dari stakeholders dan saran perbaikan dari Bawaslu Kota Palu,” kata Musbah.

Dalam rapat pleno terbuka ini, akan mengundang semua petugas pencocokan dan penelitian data (Pantarlih) di wilayahnya, pengawas kelurahan/desa, perangkat pemerintah kelurahan, lurah, babinsa, babinkantibmas, dan tim pasangan calon tingkat kelurahan.

BACA JUGA  57 Bakal Caleg Kabupaten Donggala Dinyatakan Gugur

Hasil rapat pleno terbuka akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh , beserta lampiran rekapitulasi jumlah TPS, jumlah pemilih setiap TPS, serta jumlah seluruh pemilih dan TPS dalam kelurahan tersebut.

“Peserta rapat pleno juga diberikan kesempatan untuk mengajukan masukan dan tanggapan, termasuk aduan adanya pemilih yang belum terdaftar tetapi dilengkapi dengan bukti KTP-el, KK, atau Identitas Kependudukan Digital,” tambah Musbah.

Hasil rapat pleno terbuka di PPS akan dilaporkan kepada PPK dan KPU Palu melalui PPK.