6.000 Rekening Terkait Judi Online Akan Diblokir
Madika, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening, yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam pemberantasan aktivitas perjudian daring yang melibatkan transaksi keuangan mencurigakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan, OJK konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangannya untuk memberantas judi online.
“OJK bersama perbankan terus berupaya meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM),” katanya.
OJK juga meminta bank untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online. Transaksi tersebut harus dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
Jika hasil EDD membuktikan bahwa nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, bank dapat membatasi atau bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk membuka rekening baru (blacklisting).
Aktivitas perjudian dikategorikan sebagai Tindak Pidana Asal sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
OJK terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT, PPPSPM, dan satuan kerja Anti-Fraud.
Upaya ini termasuk mengurangi praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi untuk mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.
Perbankan juga telah melakukan berbagai langkah untuk meminimalisir pemanfaatan rekening terkait transaksi judi online.
Langkah tersebut termasuk memblokir rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi untuk menangkap transaksi kecil seperti yang sering terjadi pada judi online, melakukan web crawling, berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas negara.
“OJK beserta 35 kantor yang berlokasi di seluruh tanah air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait,” tegas Dian Ediana Rae.
OJK juga telah berkoordinasi dengan pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam pemberantasan judi online baik secara internal maupun eksternal.
Penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan tujuan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024.
Sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring, OJK akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online, serta meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.
Tinggalkan Balasan