Madika, Sigi – Rancangan Peraturan Daerah () Sigi tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (ADLL), diterima dan disetujui oleh Sigi, melalui pandangan umum fraksi.

Demikian dikatakan Ketua Sigi, Moh Rizal Intjenae, selaku pimpinan rapat paripurna ke tujuh masa persidangan kedua tahun sidang 2020-2021 dan pandangan umum fraksi, di Gedung Sigi, di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Rabu, 17 Maret 2021.

Adapun tujuh fraksi yang menerima dan menjetujui Sigi tentang ADLL adalah Fraksi Partai , Gerindra, NasDem, Demokrat, PKB, PDI Perjuangan dan Fraksi Bintang Kesejahteraan Sigi. Dengan disetujuinya tersebut, maka akan dibahas ke tingkat pembicaraan selanjutnya.

BACA JUGA  Sanksi Denda Rp2 Juta Dicabut, DPRD : Harusnya Ada Surat Edaran Baru

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota Dekab Sigi menyampaikan terima kasih kepada Saudara Asisten III Setdakab Sigi, beserta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang telah berkenan menghadiri rapat paripurna dewan, adapun jawaban Bupati Sigi akan dilaksanakan pada, Jumat, 19 Maret 2021,” tutupnya.(SOB)