Terkendala Data Silon, KPU Palu Kembalikan Berkas Partai Gelora
Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengembalikan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) partai Gelora.
Dikembalikannya berkas bacaleg partai Gelora karena belum adanya data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Mereka terkendala di Silon. Berharap pusat yang input, tapi nyatanya belum ada,” kata Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid, Minggu (14/5/2023).
Agus menjelaskan, pihaknya masih memberi kesempatan bagi partai Gelora untuk melengkapi syarat dasar pendaftaran bacaleg tersebut.
“Kami kembalikan, dan ditunggu sampai pukul 23:59 malam ini,”tegasnya.
Jika mengacu pada surat edaran 467, parpol diperbolehkan untuk menginput secara manual data Silon mereka dengan menginput data zip, exel serta mengikuti petunjuk penginputan.
“Mereka diperbolehkan menginput data secara manual jika mengacu pada surat edaran 467,” kata Komisioner KPU Palu, Iskandar Lembah.
Sementara Ketua DPD Partai Gelora Kota Palu, Nursalam mengaku akan berupaya melengkapi kekurang berkas mereka.
“Bahwa kami yakin apa yang kami serahkan itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tetapi kami berusaha memperbaiki sesuai target waktu oleh KPU, Insya Allah malam ini juga,” tegasnya.
Dari pantauan, pengurus dan kader melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke KPU dihari terakhir, Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 18: 40.
Penulis : Redaksi
Tinggalkan Balasan