Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengembalikan berkas bakal calon anggota legislatif () partai .

Dikembalikannya berkas partai karena belum adanya data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Mereka terkendala di Silon. Berharap pusat yang input, tapi nyatanya belum ada,” kata , Agussalim Wahid, Minggu (14/5/2023).

Agus menjelaskan, pihaknya masih memberi kesempatan bagi partai untuk melengkapi syarat dasar pendaftaran tersebut.

“Kami kembalikan, dan ditunggu sampai pukul 23:59 malam ini,”tegasnya.

Jika mengacu pada surat edaran 467, diperbolehkan untuk menginput secara manual data Silon mereka dengan menginput data zip, exel serta mengikuti petunjuk penginputan.

BACA JUGA  DPRD Palu Usulkan Ranperda Perlindungan Lahan Petani Garam Talise

“Mereka diperbolehkan menginput data secara manual jika mengacu pada surat edaran 467,” kata Komisioner , Iskandar Lembah.

Sementara Ketua DPD Partai , Nursalam mengaku akan berupaya melengkapi kekurang berkas mereka.

“Bahwa kami yakin apa yang kami serahkan itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tetapi kami berusaha memperbaiki sesuai target waktu oleh KPU, Insya Allah malam ini juga,” tegasnya.

Dari pantauan, pengurus dan kader melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke KPU dihari terakhir, Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 18: 40.

Penulis : Redaksi

BACA JUGA  Persulit Nasabah, Pelayanan Bank Bukopin Cabang Palu Dipertanyakan