Madik, Palu – Polresta Palu mengimbau seluruh kepala sekolah se- untuk melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Imbauan ini dilakukan demi meningkatkan keselamatan dan mengurangi kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.

“Jadi kami telah mengumpulkan semua kepala sekolah SMP dan SMA se- untuk mensosialisasikan larangan penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa yang belum cukup umur,” kata , Barliansyah, Selasa (6/8/2024).

Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan agar sekolah melarang siswa membawa kendaraan sendiri, baik roda dua maupun roda empat.

Para siswa diharapkan diantar oleh orang tua atau menggunakan jasa pengantaran seperti ojek.

Larangan ini merupakan tindak lanjut dari insiden kecelakaan lalu lintas yang baru-baru ini terjadi dan merenggut nyawa seorang pelajar di bawah umur.

BACA JUGA  Sekkot Palu dan Kapolres Tinjau Pos Pengamanan, Ini Pesan Kapolres!

Barliansyah menegaskan bahwa demi keselamatan, tidak ada lagi siswa yang diperbolehkan membawa motor sendiri.

Data dari Satlantas Polresta Palu menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2024, terdapat lebih dari sepuluh ribu oleh pelajar. Pelanggaran dominan meliputi tidak mengenakan helm dan melawan arus lalu lintas.

melalui Dinas dan Kebudayaan juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai roda dua dan roda empat ke sekolah.

“Masyarakat diharapkan mematuhi imbauan ini untuk meminimalisir dan kejadian fatal akibat kecelakaan,” tutup Barliansyah.

BACA JUGA  Polres Palu Musnahkan Sabu Senilai Rp 2,5 Miliar Hasil Tangkapan di Dua Tempat Berbeda