Madik, Palu – mengimbau seluruh kepala sekolah se-Kota Palu untuk melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Imbauan ini dilakukan demi meningkatkan keselamatan dan mengurangi kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.

“Jadi kami telah mengumpulkan semua kepala sekolah SMP dan SMA se-Kota Palu untuk mensosialisasikan larangan penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa yang belum cukup umur,” kata , Kombes Pol , Selasa (6/8/).

Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan agar sekolah melarang siswa membawa kendaraan sendiri, baik roda dua maupun roda empat.

Para siswa diharapkan diantar oleh orang tua atau menggunakan jasa pengantaran seperti ojek.

BACA JUGA  Ini Penyebab Pelaku Menganiaya Korban Hingga Tewas di Desa Beka

Larangan ini merupakan tindak lanjut dari insiden kecelakaan lalu lintas yang baru-baru ini terjadi dan merenggut nyawa seorang pelajar di bawah umur.

menegaskan bahwa demi keselamatan, tidak ada lagi siswa yang diperbolehkan membawa motor sendiri.

Data dari Satlantas menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli , terdapat lebih dari sepuluh ribu oleh pelajar. Pelanggaran dominan meliputi tidak mengenakan helm dan melawan arus lalu lintas.

Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan membawa kendaraan roda dua dan roda empat ke sekolah.

“Masyarakat diharapkan mematuhi imbauan ini untuk meminimalisir dan kejadian fatal akibat kecelakaan,” tutup .

BACA JUGA  PKB Kota Palu Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polisi atas Ujaran Kebencian