Madika, – Jajaran DPC Partai Kebangkitan Bangsa () Kota melaporkan mantan Sekjen DPP , Lukman Edy, ke Mapolres pada Rabu, (7/8/2024).

Laporan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC Palu, .

H. Nanang menyatakan bahwa tindakan Lukman Edy tidak bisa ditolerir karena dianggap memfitnah PKB, yang berpotensi memicu perpecahan internal partai dan menciptakan kesan buruk di tengah masyarakat.

Lukman Edy dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik PKB.

Tuduhan tersebut terkait dengan pernyataan Lukman yang menyebut Ketua Umum PKB tidak transparan dalam pengelolaan keuangan organisasi, baik di , Pemilu, maupun . Pernyataan ini dinilai merugikan PKB secara institusi di mata publik.

BACA JUGA  Komjen Listyo Calon Tunggal Kapolri

“Tidak bisa dibiarkan, kami harus mengambil langkah hukum. Karena apa yang disampaikan oleh Lukman Edy ini fitnah yang juga bisa mempengaruhi calon kepala daerah yang diusung oleh PKB,” ujar H. Nanang.

Anggota tersebut menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengembalikan nama baik partai di tengah masyarakat.

“Semoga laporan kami ini segera ditindaklanjuti, agar masalah ini cepat clear,” tandasnya.