Madika, Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun tentang Pelaksanaan Undang-Undang , yang menekankan pentingnya layanan promotif dan preventif dalam menjaga reproduksi remaja.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan remaja mengenai reproduksi, serta risiko terkait perilaku seksual.

Juru Bicara , dr. Mohammad Syahril, menjelaskan, pemerintah akan gencar memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi.

Edukasi ini meliputi pengetahuan tentang sistem dan fungsi reproduksi, cara menjaga kesehatan reproduksi, memahami risiko perilaku seksual, serta perlindungan diri dari hubungan seksual yang tidak aman.

“Penyediaan kontrasepsi ini bukan untuk semua remaja, tetapi khusus bagi mereka yang sudah menikah dan ingin menunda hingga usia aman,” ujar dr. Syahril, Jumat (9/8/).

Syahril menegaskan, alat kontrasepsi akan disediakan bagi remaja yang sudah menikah untuk menunda hingga kondisi dan kesehatan calon ibu lebih stabil.

BACA JUGA  Wali Kota Palu Pastikan Ikan di Pasar Masomba Aman dari Formalin

PP ini juga menggarisbawahi pentingnya mengurangi risiko pernikahan dini, yang dapat meningkatkan angka kematian ibu dan anak serta memperbesar kemungkinan terjadinya pada anak.

Penyediaan kontrasepsi akan difokuskan pada pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.

Syahril juga mengimbau masyarakat untuk memahami dengan tepat ketentuan ini, dan menunggu peraturan turunan dari PP ini yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan, memperjelas ketentuan terkait edukasi keluarga berencana bagi remaja sesuai tahap perkembangan dan usia.