Madika, – Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai mengalami peningkatan dibulan Juli , dengan total 142 kasus yang dilaporkan melalui akun resmi Bea Cukai.

“Kami mencatat 112 kasus dengan modus belanja online dan 22 kasus dengan modus romansa. Selain itu, ada 7 kasus lainnya yang merupakan varian penipuan lain.” Ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, Minggu (11/8/).

Ecep mengaku, modus penipuan berkedok Bea Cukai kian beragam, termasuk lelang palsu, pengiriman barang fiktif, penipuan online shop, hingga biaya pendaftaran IMEI.

Masyarakat diimbau untuk waspada, terutama jika diminta melakukan pembayaran ke rekening pribadi, yang merupakan tanda penipuan yang jelas.

BACA JUGA  Polres Morowali Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan TKA Cina di PT. KTGI

Encep juga menekankan pentingnya mengenali ciri-ciri penipuan ini, seperti harga barang yang tidak masuk akal, penggunaan nomor pribadi, dan penawaran lelang dari situs tidak resmi.

Masyarakat diminta untuk segera melaporkan indikasi penipuan ke contact center Bea Cukai di 1500225.

“Dengan meningkatkan kewaspadaan, kita bisa bersama-sama mencegah terjadinya penipuan yang semakin meresahkan ini,” tutup Encep.