Madika, Palu – Dalam kurun waktu dua bulan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal () menemukan 850 entitas pinjaman online ilegal dan 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat.

Temuan ini mencerminkan semakin maraknya aktivitas keuangan ilegal di berbagai situs dan .

, yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, juga mengambil langkah tegas dengan memblokir 65 tawaran investasi ilegal.

Penipuan ini dilakukan dengan modus peniruan atau duplikasi nama produk, situs, maupun akun media milik entitas berizin, yang bertujuan untuk menipu masyarakat.

Kepala , Triyono Raharjo, pada Selasa (20/08/) menjelaskan, juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal.

BACA JUGA  Cara OJK Sulteng Meningkatkan Perekonomian Daerah

Di antaranya, 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu, tujuh entitas menawarkan investasi tanpa izin, satu entitas menjalankan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan delapan entitas terlibat dalam usaha perbankan tanpa izin.

“Berkaitan dengan temuan ini, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Triyono.

Sejak 2017 hingga 31 Juli , Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, yang meliputi 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak menggunakan layanan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi.

BACA JUGA  Komitmen PT Vale Indonesia Wujudkan Keberlanjutan Sosial Melalui Program Pemberdayaan Masyarakat di Pomalaa

“Masyarakat harus waspada terhadap risiko penyalahgunaan data pribadi dan penawaran investasi palsu yang semakin marak di media , terutama di platform seperti Telegram,” tambahnya.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi kerugian finansial.