Madika, Palu – Koalisi lintas organisasi pers di Palu, yang terdiri dari Pewarta Foto (PFI) Palu, Ikatan Televisi (IJTI) Sulawesi Tengah, Aliansi Independen (AJI) Palu, dan (AMSI) Sulawesi Tengah, mengecam tindakan kekerasan aparat kepolisian terhadap mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tengah pada Jumat, (23/8/2024).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh gabungan mahasiswa di merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah, terutama terkait dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Mahasiswa menilai putusan tersebut lebih menguntungkan kelompok elit daripada kepentingan negara secara luas.

BACA JUGA  Diduga Berniat Menculik Anak, Warga Asal Soppeng Ini Diamuk Massa

Aksi damai yang bertujuan untuk meluruskan kebijakan negara tersebut justru direspons dengan tindakan represif dari aparat kepolisian.

Mahasiswa yang menjadi korban kekerasan dalam penanganan aksi tersebut termasuk Ayub dari Fakultas Kehutanan (Untad), Rafi Akbar dari Fakultas FISIP Jurusan Ilmu Komunikasi Untad, dan Throiq Ghifari dari Fakultas FISIP Ilmu Pemerintahan Untad. Ketiganya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

Koalisi pers Palu menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap mahasiswa bukan pertama kali terjadi, terutama dalam penanganan aksi yang menyuarakan aspirasi rakyat terhadap kebijakan krusial seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan revisi UU KPK.

Pers dan mahasiswa yang berperan sebagai pilar demokrasi selalu menjadi korban dalam situasi yang memanas.

BACA JUGA  Komisioner Komnas HAM RI Kunjungi Sulteng Bahas Permasalahan PT. GNI dan Akses ke Hutan TNLL

Dalam pernyataan resminya, koalisi lintas organisasi pers Palu menyerukan beberapa poin penting:

  1. Memprotes keras penanganan aksi mahasiswa dengan kekerasan oleh aparat kepolisian.
  2. Meminta Pimpinan Kepolisian meninjau ulang penanganan aksi mahasiswa dengan mengedepankan pendekatan yang manusiawi.
  3. Mengingatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan media dan dalam menjalankan tugas jurnalistik di tengah situasi yang memanas.
  4. Menegaskan bahwa demokrasi Indonesia sedang terancam, dan pers serta mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk membela nilai-nilai demokrasi.