Madika, Palu – Relawan Banuata, pendukung Ahmad Ali, menyerukan kepada pihak kepolisian untuk tidak bertindak represif terhadap mahasiswa yang menyuarakan aspirasi mereka.

Jasrin Talib, Presidium Banuata, menegaskan bahwa aksi mahasiswa yang mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada merupakan bentuk kecintaan mereka terhadap Indonesia.

“Aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada, merupakan kecintaan mereka terhadap Indonesia,” kata Jasrin dalam keterangan tertulis di Palu, Sabtu (24/08/2024).

Pernyataan tersebut merespons insiden demonstrasi yang dilakukan ribuan mahasiswa dari berbagai elemen di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Jumat (23/08/2024).

Massa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa se-Kota Palu menggelar aksi di depan Gedung DPRD Sulteng. Namun, aksi ini berakhir ricuh setelah kepolisian membubarkan massa dengan menggunakan water cannon, gas air mata, dan tembakan peringatan.

BACA JUGA  Polda Sulteng Gelar Operasi Patuh Tinombala-2023, Cek Waktu Pelaksanaan dan Sasarannya

Beberapa mahasiswa mengalami luka dan harus dirawat di rumah sakit setempat.

Menurut Jasrin, aksi yang dilakukan mahasiswa merupakan bentuk ekspresi dalam menjaga Pancasila dan demokrasi.

Ia menyesalkan respons represif dari pihak kepolisian. “Upaya menjaga Pancasila dan demokrasi seharusnya tidak direspons dengan tindakan represif,” ujar mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Tadulako tersebut.

Jasrin juga mengingatkan bahwa mahasiswa adalah kaum intelektual muda yang sebaiknya diajak berdiskusi dan bertukar pikiran, bukan dihadapi dengan kekerasan.

Ia menambahkan, tindakan represif hanya akan memancing kemarahan dan berpotensi memicu aksi-aksi lanjutan.

BACA JUGA  Ahli Muda Diharap Dapat Terapkan Ilmu

Aksi mahasiswa ini terjadi menyusul dua putusan penting yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024, sementara Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran.

Sebelum putusan MK Nomor 60 keluar, Pilgub Sulteng diperkirakan akan diikuti dua pasangan calon, yakni Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri dan Anwar Hafid-Reny Lamajido.

Namun, setelah putusan tersebut, kemungkinan Pilkada Sulteng akan diikuti tiga pasangan calon, dengan tambahan kandidat Rusdy Mastura dan Agusto Hambuako.

BACA JUGA  Gubernur Sulteng Apresiasi Saksi dan Beri Kejutan di Bukber PKS Kota Palu