Madika, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () (Sulteng), menunda penetapan Rancangan Peraturan Daerah () tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran .

Selain menunda penetapan APBD Perubahan, juga menggagas hak angket terhadap Gubernur Sulawesi Tengah karena dianggap mengabaikan rekomendasi Badan Anggaran.

Juru bicara Pansus, Irianto Malinggong, menjelaskan, gubernur telah mengabaikan kesepakatan bersama terkait program yang tidak terlaksana di tahun 2023 untuk kembali dianggarkan di APBD-P 2024, berdasarkan kesepakatan dan keputusan paripurna pada penetapan dan rekomendasi hasil paripurna KUA dan PPAS-P 2024.

“Usulan program pada yang belum dianggarkan harus segera diinput kembali dan dialokasikan anggarannya dalam APBD Perubahan 2024.” Katanya.

BACA JUGA  Alimuddin Sampaikan Pentingnya Partisipasi dalam Pemilu

Lanjut Irianto, Pergeseran kegiatan di OPD harus dilakukan sesuai prioritas kebutuhan masyarakat, bukan sekadar berdasarkan nomor urut penginputan oleh Bappeda.

Selain itu, Program yang diusulkan DPRD tetapi tidak terlaksana pada tahun anggaran 2023 harus dimasukkan kembali dalam APBD Perubahan 2024.

“Jika rekomendasi ini tidak dilaksanakan oleh pemerintah daerah, Pansus menegaskan bahwa penetapan perubahan akan ditunda, dan DPRD akan mengajukan hak angket.” Tegas Irianto.

Rapat paripurna akhirnya diskors dan akan dilanjutkan pada undangan berikutnya, menunggu keputusan lebih lanjut terkait penetapan perubahan APBD 2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya serta perwakilan Pemerintah Daerah, Sekdaprov Novalina, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA  DPRD Sulteng Sampaikan Agenda Masa Persidangan Kedua ke Bawaslu