Madika, Palu – Unit Jatanras Polresta Palu berhasil mengungkap tujuh kasus kejahatan sepanjang bulan Agustus 2024, dengan total 11 tersangka yang berhasil diamankan dari delapan laporan polisi.

Kasubnit 1 Jatanras Polresta Palu, Ipda Jodaenis Rajendra Mahardika, menyampaikan bahwa kasus-kasus yang berhasil diungkap antara lain pembongkaran rumah dengan lima tersangka.

Para pelaku ini terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara. Selain itu, tiga orang lainnya terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang membawa ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Salah satu dari lima tersangka, inisial MR, telah melakukan aksinya di delapan tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Ipda Jodaenis Rajendra dalam konferensi pers di Mapolresta Palu, Selasa (3/9/2024).

BACA JUGA  Operasi Zebra Tinombala 2024: Kecelakaan Lalu Lintas Turun 18 Persen, Korban Meninggal Berkurang Setengahnya

Selain itu, satu tersangka dengan inisial SAP berhasil ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan satu laporan polisi. Tersangka melakukan aksinya di Jl Padat Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3. SAP dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kasus pencurian biasa juga berhasil diungkap dengan satu tersangka yang dijerat dengan pasal yang sama, menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam kasus pencurian dengan kekerasan, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP, menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

BACA JUGA  Polres Donggala Tangkap Pengedar Sabu 154 Gram di Desa Ujumbou

Sementara itu, satu tersangka lainnya terlibat dalam kepemilikan senjata tajam dan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.