Madika, – Masyarakat dan perwakilan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Menggugat, menggelar aksi protes di depan kantor Kejaksaan Tinggi dan Kantor Gubernur , pada Rabu (04/09/2024).

Aksi ini dilakukan untuk mendesak Kejaksaan Tinggi agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) di Utara.

Para pengunjuk rasa menyuarakan kekhawatiran mereka tentang kerugian yang telah dialami oleh petani plasma selama bertahun-tahun, serta praktik dugaan perampasan lahan oleh PT ANA di empat desa yang terkena dampak, yaitu Desa Bunta, Bungintimbe, Towara, dan Tompira.

Koordinator Aksi, Ambo Endre, menegaskan bahwa kasus dugaan ini harus segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng.

BACA JUGA  Pengedar Sabu di Kawasan Perusahaan Morowali Diringkus, Polisi Temukan 17 Paket Sabu

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT ANA. Harapannya, kasus ini dapat menyeret para pelaku yang diduga terlibat dan menyebabkan kerugian perekonomian negara, terutama di Utara,” ujar Ambo.

Menggugat menyoroti bahwa PT ANA diduga telah mengklaim tanah masyarakat secara sepihak dan menanam sawit di atas tanah tersebut tanpa izin yang sah.

Praktik ini berlangsung hampir dua dekade, yang diduga mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang seharusnya bisa mengelola tanah mereka secara maksimal.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Uji Publik Raperda Perlindungan Tenaga Kerja

Selain itu, PT ANA juga diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) untuk kegiatan perkebunan sawit di wilayah tersebut.

Hal ini dinilai dapat menimbulkan kerugian negara karena kemungkinan tidak dilakukannya pembayaran kewajiban yang diperlukan.

“Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini juga penting untuk membongkar praktik korupsi lainnya di sektor Sumber Daya Alam (SDA). Jangan sampai kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang melalui praktik korupsi,” tegas Ambo Endre.