Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Desak Kejaksaan Tinggi Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT ANA
Madika, Palu – Masyarakat dan perwakilan organisasi masyarakat sipil Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Menggugat, menggelar aksi protes di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, pada Rabu (04/09/2024).
Aksi ini dilakukan untuk mendesak Kejaksaan Tinggi agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) di Morowali Utara.
Para pengunjuk rasa menyuarakan kekhawatiran mereka tentang kerugian yang telah dialami oleh petani plasma selama bertahun-tahun, serta praktik dugaan perampasan lahan oleh PT ANA di empat desa yang terkena dampak, yaitu Desa Bunta, Bungintimbe, Towara, dan Tompira.
Koordinator Aksi, Ambo Endre, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini harus segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT ANA. Harapannya, kasus ini dapat menyeret para pelaku yang diduga terlibat dan menyebabkan kerugian perekonomian negara, terutama di Morowali Utara,” ujar Ambo.
Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Menggugat menyoroti bahwa PT ANA diduga telah mengklaim tanah masyarakat secara sepihak dan menanam sawit di atas tanah tersebut tanpa izin yang sah.
Praktik ini berlangsung hampir dua dekade, yang diduga mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang seharusnya bisa mengelola tanah mereka secara maksimal.
Selain itu, PT ANA juga diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) untuk kegiatan perkebunan sawit di wilayah tersebut.
Hal ini dinilai dapat menimbulkan kerugian negara karena kemungkinan tidak dilakukannya pembayaran kewajiban yang diperlukan.
“Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini juga penting untuk membongkar praktik korupsi lainnya di sektor Sumber Daya Alam (SDA). Jangan sampai kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang melalui praktik korupsi,” tegas Ambo Endre.
Tinggalkan Balasan