Madika, Palu – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 di Palu, Selasa (6/8/2024).

Rapat ini dibuka oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Huisman Brant Toripalu dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, termasuk Sony Tanra, Dr. Alimuddin Pa’ada, dan Wiwik Jumatul Rofiah, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Huisman Brant Toripalu, selaku Wakil Ketua Bapemperda, mengungkapkan bahwa terdapat sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang direncanakan akan disahkan menjadi Perda pada Tahun 2025. Kesembilan Raperda tersebut meliputi:

BACA JUGA  Ketua DPRD Sulteng Saksikan Langsung Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur di Istana Negara
  1. Pemberdayaan Organisasi Masyarakat
  2. Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
  3. Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
  4. Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil
  5. Sistem Pertanian Organik
  6. Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah
  7. Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  8. Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya
  9. Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2030

“Sembilan Raperda ini akan kami bahas secara mendalam bersama OPD terkait dan tenaga ahli untuk memastikan substansi dan muatannya bermanfaat ke depannya,” ujar Huisman Brant Toripalu.

Ia juga menambahkan bahwa tidak semua Raperda akan menjadi Perda. Ada berbagai faktor yang dapat mempengaruhi, termasuk potensi pertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, masalah kewenangan, judul, atau ketidaktersediaan peraturan pemerintah yang relevan.

BACA JUGA  Yus Mangun Geram Kepala OPD “Malas” Hadir ke DPRD

Narasumber sekaligus Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Sulteng, Salam Lamangkau, menjelaskan bahwa tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.