Madika, , H. , didampingi pejabat terkait dan perwakilan masyarakat Kelurahan Tipo, bertemu dengan Sulawesi Tengah, H. , pada Minggu (22/09/) di Rujab , Jalan Moh. Hatta, Kota Palu.

Dalam pertemuan ini, Wali Kota Hadianto menyampaikan keresahan masyarakat terkait penolakan terhadap aktivitas tambang di sekitar Kelurahan Tipo.

“Kekhawatiran masyarakat, jangan sampai aktivitas penambangan tersebut berdampak terhadap lingkungan masyarakat,” kata wali kota.

Hadianto mengungkapkan bahwa, berdasarkan informasi yang diterima, telah terjadi banjir kecil di sekitar wilayah Kelurahan Tipo, sehingga masyarakat setempat menyampaikan keberatannya atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan.

“Masyarakat Tipo menyampaikan kepada Pemerintah Kota Palu bahwa mereka tidak menginginkan aktivitas penambangan di sekitar wilayah Kelurahan Tipo, yang pastinya berdampak pada keluarga kita yang ada di Kelurahan Tipo,” jelasnya.

Sebelumnya, wali kota sudah memberi tahu masyarakat bahwa urusan pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA  Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sulteng

Tugas Pemerintah Kota Palu dalam hal ini adalah melakukan mediasi antara masyarakat Kelurahan Tipo dan Rusdy selaku Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat Kelurahan Tipo dan perwakilan OPD terkait diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka langsung di hadapan gubernur.

Hasil pertemuan ini menunjukkan bahwa Gubernur Rusdy akan mengeluarkan Surat Penghentian sementara pada Senin, 23 September , terhadap IUP yang telah diterbitkan, hingga proses selesai.