Madika, Palu – Wali , H. Hadianto Rasyid, didampingi pejabat terkait dan perwakilan masyarakat Kelurahan Tipo, bertemu dengan Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura, pada Minggu (22/09/) di Rujab Gubernur, Jalan Moh. Hatta, .

Dalam pertemuan ini, Wali Kota Hadianto menyampaikan keresahan masyarakat terkait penolakan terhadap aktivitas tambang di sekitar Kelurahan Tipo.

“Kekhawatiran masyarakat, jangan sampai aktivitas penambangan tersebut berdampak terhadap lingkungan masyarakat,” kata wali kota.

Hadianto mengungkapkan bahwa, berdasarkan informasi yang diterima, telah terjadi kecil di sekitar wilayah Kelurahan Tipo, sehingga masyarakat setempat menyampaikan keberatannya atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan.

“Masyarakat Tipo menyampaikan kepada bahwa mereka tidak menginginkan aktivitas penambangan di sekitar wilayah Kelurahan Tipo, yang pastinya berdampak pada keluarga kita yang ada di Kelurahan Tipo,” jelasnya.

BACA JUGA  MTQ XXX Provinsi Sulawesi Tengah Resmi Dibuka di Kota Palu

Sebelumnya, wali kota sudah memberi tahu masyarakat bahwa urusan pertambangan merupakan kewenangan Provinsi Sulawesi Tengah.

Tugas Kota Palu dalam hal ini adalah melakukan mediasi antara masyarakat Kelurahan Tipo dan Gubernur Rusdy selaku Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat Kelurahan Tipo dan perwakilan OPD terkait diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka langsung di hadapan gubernur.

Hasil pertemuan ini menunjukkan bahwa Gubernur Rusdy akan mengeluarkan Surat Penghentian sementara pada Senin, 23 September , terhadap IUP yang telah diterbitkan, hingga proses selesai.

BACA JUGA  Pemerintah Kota Palu Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK