Empat Pelaku Pencabulan Diamankan Polsek Biromaru, Satu Masih Buron
Madika, Sigi – Kepolisian Sektor (Polsek) Biromaru berhasil mengamankan empat pelaku pencabulan di dua lokasi berbeda yakni di desa Lolu dan desa Maranata.
Keempat pelaku berinisial Ungka, BH, SP, JP dan Jufri yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Biromaru.
Kapolsek Biromaru, AKP Marthen Tanda menjelaskan, dari pengukapan kasus ini ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban.
“Ada tiga korban, jadi tiga pelaku asal desa Maranata mencabuli korban yang sama. Sementara pelaku berinisial Ungka mencabuli dua anak.”ungkap Marthen pada konferensi pers, Kamis (08/07/2021).
Sementara untuk pelaku bernama Jufri saat ini masih dalam pengejaran, karena merupakan pelaku pertama yang melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur di desa Maranata.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat terkhusus orang tua turut diimbau untuk selalu mengawasi anak mereka.
“Sehubungan dengan kasus ini, mohon kepada orang tua selalu mengawasi anak-anaknya. Orang tua sebagai pendidik harus memberikan pengawasan yang melekat.” Imbaunya.
Para pelaku undang-undang perlindungan anak dengan hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.(SOB)
Tinggalkan Balasan