Madika, – Walikota , Rasyid meminta, penyintas untuk segera menempati Hunian Tetap () di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga. Keinginan itu dituangkan melalui surat edaran nomor : 360/ 1391/ / 2021 tentang percepatan proses penghunian Huntap yang diterbitkan 25 Juni.

Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Kota , Mohamad Imam Darmawan mengaku Walikota harusnya jeli dalam mengeluarkan surat edaran. Sebab diakuinya, fasilitas dasar di lokasi hunian tersebut belum terpenuhi seperti, air bersih.

“Bagaimana orang-orang mau tempati Huntap, Fasilitas di dalamnya belum terpenuhi,” kata Imam sapaan akrabnya, Minggu (11/07/2021).

Lanjut Imam, surat edaran yang dikeluarkan juga terkesan memaksa penyintas. Sebab, pada point dua dalam surat edaran, akan menarik bantuan Huntap dari mereka yang berhak mendapatkan hingga batas waktu 10 Juli.

BACA JUGA  Aji Palu Gelar Pelatihan Perlindungan Data Pribadi dan Keamanan Digital Bagi Jurnalis

“Harusnya pak Wali cek dulu ke lokasi. Jangan asal keluarkan surat edaran. Jangan kita bebani lagi mereka,”cetus Imam.

Dirinya berharap, surat edaran itu dapat ditinjau kembali, dan meminta untuk memenuhi fasilitas dasar hunian sebelum menyuruh masyarakat untuk menempati Huntap.

“Penuhi dulu kebutuhan dasar di Huntap, baru suruh warga untuk menempatinya,”pungkasnya.(SOB)