Madika, – Walikota , Hadianto Rasyid meminta, untuk segera menempati Hunian Tetap () di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga. Keinginan itu dituangkan Hadianto melalui surat edaran nomor : 360/ 1391/ BPBD/ 2021 tentang percepatan proses penghunian yang diterbitkan 25 Juni.

Menyikapi hal itu, Anggota Kota , Mohamad Imam Darmawan mengaku Walikota harusnya jeli dalam mengeluarkan surat edaran. Sebab diakuinya, fasilitas dasar di lokasi hunian tersebut belum terpenuhi seperti, air bersih.

“Bagaimana orang-orang mau tempati , Fasilitas di dalamnya belum terpenuhi,” kata Imam sapaan akrabnya, Minggu (11/07/2021).

Lanjut Imam, surat edaran yang dikeluarkan juga terkesan memaksa . Sebab, pada point dua dalam surat edaran, pemerintah akan menarik bantuan Huntap dari mereka yang berhak mendapatkan hingga batas waktu 10 Juli.

“Harusnya pak Wali cek dulu ke lokasi. Jangan asal keluarkan surat edaran. Jangan kita bebani lagi mereka,”cetus Imam.

BACA JUGA  Selama Sepekan, Polda Sulteng Mencatat 7.557 Pelanggar Lalu Lintas

Dirinya berharap, surat edaran itu dapat ditinjau kembali, dan meminta pemerintah untuk memenuhi fasilitas dasar hunian sebelum menyuruh masyarakat untuk menempati Huntap.

“Penuhi dulu kebutuhan dasar di Huntap, baru suruh warga untuk menempatinya,”pungkasnya.(SOB)