Bawaslu Morowali Utara Selidiki Dugaan Pelanggaran Penetapan Calon Bupati di Pilkada 2024
Madika, Morut – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara sedang memproses laporan masyarakat terkait penetapan pasangan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada serentak 2024.
“Kami telah menerima laporan dari masyarakat, dan saat ini laporan tersebut dalam tahap penanganan,” ungkap Ketua Bawaslu Morowali Utara, John Libertus Lakawa, saat dihubungi dari Palu pada Senin.
John menjelaskan, dalam menindaklanjuti laporan ini, Bawaslu mengikuti Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Meski tidak merinci isi laporan, John menegaskan bahwa Bawaslu Morut selalu memberikan informasi mengenai perkembangan proses kepada pelapor.
Sebelumnya, KPU Morowali Utara menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024, yaitu pasangan petahana Delis Julkarson Hehi-Djira K yang diusung oleh koalisi Partai Demokrat, Hanura, PKB, PDIP, Gerindra, PKS, Perindo, dan PKN.
Sementara pasangan Jeffisa Putra A-Ruben Hehi diusung oleh Golkar, NasDem, PSI, dan PBB.
Laporan yang diterima Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon oleh KPU Morowali Utara berdasarkan Keputusan KPU Morowali Utara Nomor 653 Tahun 2024.
Selain itu, laporan tersebut juga berkaitan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah 40 pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas oleh Bupati Delis Julkarson pada 22 Maret 2024.
Pelantikan ini dinilai melanggar Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah.
Setelah Bawaslu mengimbau Bupati untuk mematuhi aturan, pelantikan tersebut dibatalkan dan diulang pada 26 Juli 2024, setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pelantikan yang dilakukan sebelumnya bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang kepala daerah melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU, kecuali ada persetujuan tertulis dari menteri.
Tinggalkan Balasan