, Morut – Badan () Utara sedang memproses laporan masyarakat terkait penetapan pasangan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk 2024.

“Kami telah menerima laporan dari masyarakat, dan saat ini laporan tersebut dalam tahap penanganan,” ungkap Ketua Utara, John Libertus Lakawa, saat dihubungi dari Palu pada Senin.

John menjelaskan, dalam menindaklanjuti laporan ini, mengikuti Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Meski tidak merinci isi laporan, John menegaskan bahwa Bawaslu Morut selalu memberikan informasi mengenai perkembangan proses kepada pelapor.

Sebelumnya, KPU Morowali Utara menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024, yaitu pasangan petahana Delis Julkarson Hehi-Djira K yang diusung oleh koalisi Partai Demokrat, Hanura, PKB, , Gerindra, PKS, , dan PKN.

BACA JUGA  KPU Palu Mulai Perekrutan Badan Ad Hock, Masyarakat Diminta Aktif Beri Tanggapan

Sementara pasangan Jeffisa Putra A-Ruben Hehi diusung oleh Golkar, , PSI, dan PBB.

Laporan yang diterima Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon oleh KPU Morowali Utara berdasarkan Keputusan KPU Morowali Utara Nomor 653 Tahun 2024.

Selain itu, laporan tersebut juga berkaitan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah 40 pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas oleh Bupati Delis Julkarson pada 22 Maret 2024.

Pelantikan ini dinilai melanggar Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah.

Setelah Bawaslu mengimbau Bupati untuk mematuhi aturan, pelantikan tersebut dibatalkan dan diulang pada 26 Juli 2024, setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA  Moh Yasin Siap Bawa Donggala Melesat, Optimalkan Pariwisata dan Bangun Pusat Ekonomi Baru

Pelantikan yang dilakukan sebelumnya bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang kepala daerah melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU, kecuali ada persetujuan tertulis dari menteri.