Madika, Kapolda , Irjen Agus Nugroho, menyatakan bahwa Polda telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus kematian seorang tahanan di .

“Saya sudah membentuk tim investigasi untuk mengungkap kasus ini. Saat ini, tim masih bekerja dan mengumpulkan semua data yang diperlukan,” tegas Kapolda pada Senin (30/9/2024).

Hasil sementara dari terhadap 29 saksi mengindikasikan adanya dugaan penganiayaan yang melibatkan dua oknum polisi penjaga tahanan, Bripda M dan Bripda C-H. Keduanya kini tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda .

Kabid Propam , Kombes Rama Samtama Putra, menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang diduga merekam insiden tersebut.

BACA JUGA  Kuasa Hukum AR Minta Pelaku Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

“Dari hasil para saksi, kami menemukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh dua petugas penjaga,” ungkapnya.

Selain Bidang Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum juga ikut terlibat dalam investigasi. Jika kedua oknum terbukti bersalah, mereka akan dikenai Pasal 354/351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.