, – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dipimpin oleh Dr. Benny Jozua Mamoto, melakukan supervisi ke Polresta terkait penanganan kasus kematian tahanan, Bayu Adityawan (BA).

Kunjungan ini bertujuan untuk memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.

Didampingi oleh Kapolda , , Kompolnas melakukan pendalaman langsung di Aula Rupatama Polresta pada Selasa (1/10/).

“Kami dari Kompolnas melakukan supervisi sejak pagi hingga siang ini,” ujar Dr. Benny Jozua Mamoto di hadapan media.

Benny menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait penanganan kasus yang dilaporkan oleh istri almarhum serta dugaan penganiayaan terhadap BA.

“Kami juga sudah melihat langsung tempat kejadian perkara (TKP) di ruang tahanan dan mewawancarai beberapa tahanan yang menjadi saksi,” tambahnya.

BACA JUGA  Petani Sigi Ditahan, Aliansi Gerakan Reforma Agraria Menuntut Keadilan!

Ia menekankan bahwa kehadiran Kompolnas sebagai pengawas eksternal merupakan bentuk transparansi dari .

“Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil sehingga kasus ini bisa segera terungkap. Awalnya ditangani oleh Polresta Palu, kemudian diambil alih oleh dengan membentuk tim khusus agar penanganannya lebih efektif dan komprehensif,” jelas Benny.

Benny juga mengapresiasi bahwa proses etik dan pidana berjalan secara bersamaan.

“Mari kita tunggu hasilnya, baik dari sidang etik maupun sidang pidana yang terbuka untuk umum. Semua pihak akan dapat mengikuti perkembangan kasus ini,” ujarnya.

Benny menambahkan bahwa untuk memastikan penyebab kematian, diperlukan ekshumasi dan autopsi jenazah, karena sebelumnya hanya dilakukan visum luar.

BACA JUGA  Perjalanan Kapal Pinisi: Kisah Warisan Budaya Indonesia yang Menembus Samudera Waktu

“Langkah ini harus segera dilakukan karena keterbatasan waktu dan kondisi jenazah yang mungkin rusak, sehingga menyulitkan autopsi,” tandasnya.