Madika, Palu – Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menyikapi sikap Walikota Palu, Hadianto Rasyid, yang telah mencabut sanksi denda Rp 2 juta bagi pelaku usaha yang melanggar pembatasan jam malam.

DPRD menyebut sikap Walikota terkesan ambigu. Sebab, pencabutan sanksi tersebut tidak dibarengi dengan revisi surat edaran baru.

“Inikan ambigu. Sanksinya dicabut, tapi surat edarannya tidak.” Kata anggota DPRD Palu, Mohamad Imam Darmawan, Jum’at (16/07/2021).

Perlunya revisi surat edaran, diakui Imam untuk mengantisipasi terjadinya gejolak di lapangan. Sehingga, petugas di lapangan dan pelaku usaha sama-sama memahami telah adanya perubahan aturan.

“Jangan sampai surat edaran tidak direvisi, nanti menimbulkan gejolak di lapangan. Karena sampai sekarang kita, khususnya kami di DPRD belum melihat secara resmi adanya surat edaran baru berkaitan dengan pencabutan sanksi denda itu,”ungkap Imam.

BACA JUGA  Perayaan Imlek 2575, Warga Tionghoa Padati Vihara Karuna Dipa Palu

Senanda, Anggota DPRD Palu, Rezki Hardianti Ramadani, menilai surat edaran baru sangat diperlukan. Pasalnya, di surat edaran sebelumnya tidak mencantumkam batas waktu pasti atas pemberlakuan aturan tersebut.

“Disurat edaran itu tertulis sampai batas waktu yang belum ditentukan. Lantas, jangan sampai pencabutan denda hanya dipahami oleh petugas di tingkatkan atas, namun tidak dipahami oleh mereka yang ada di lapangan,”kata Rezki.

Hal itu diungkapkan atas dasar, banyak kasus kesalahan pahaman antar petugas dan masyarakat dibeberapa daerah yang ada di Indonesia.

“Banyak kesalahpahaman yang terjadi dibeberapa daerah. Saya menilai kesalahan pahaman itu akibat kurangnya sosialisasi ketingkat bawah, jangan sampai hal itu terjadi di Kota Palu.” Tagasnya.(SOB)

BACA JUGA  TK Negeri Pembina Palu Gelar Penamatan 198 Peserta Didik