Piutang Pajak Kota Palu Mencapai Rp. 88 Milyar
Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu, melalui Panitia Khusus (Pansus), tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun 2020, menemukan adanya piutang pajak mencapai Rp.88 Milyar. Temuan itu dilaporkan langsung Ketua Pansus, Joppi Alvi Kekung melalui paripurna, Jumat (16/07/2021).
Joppi menjelaskan, piutang tersebut bersumber dari 11 sektor perpajakan, dan penyumbang piutang tersebut berasal dari tunggak PBB dengan nilai mencapai Rp.76 milyar.
“Piutang pajak yang tertera dalam neraca laporan keuangan Pemkot Palu, sangat tinggi nilainya. Sehingga perlu adanya terobosan untuk memaksimalkan penagihan,”kata Joppi dalam laporannya.
Tingginya piutang itu, dianggap Joppi sebagai kelemahan pemerintah yang harus dievaluasi. Sebab, jika permasalahan tersebut tidak diantisipasi maka kebocoran kas daerah akan terus terjadi.
Guna mereduksi kebocoran itu, politisi PDI Perjuangan ini menyarankan beberapa poin, diantaranya memaksimalkan penggunaan transaksi pajak menggunakan sistem elektronik.
“Sebenarnya kita sudah punya transaksi perpajakan dengan sistem elektronik. Tinggal dimaksimalkan saja, dan semua pihak dilibatkan. Sistem itu berhasil, dan digunakan di kota-kota besar di Indonesia.” Ungkap Joppi.
Menurutnya meski penerapan sistem elektronik membutuhkan waktu penyesuaian, namun cara itu dianggap menjadi solusi tepat untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan dari sektor pajak.
“Memang dalam penerapannya butuh proses, karena melibatkan semua pihak. Termasuk orang-orang yang nantinya di tempat di lokasi sektor pajak untuk menghitung pendapatan suatu objek pajak.”lanjutnya.
Sejumlah catatan penting juga disampaikan Pansus, diantaranya Pemkot Palu harus segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK tentang laporan keuangan pemerintah Kota Palu tahun 2020.(SOB)
Tinggalkan Balasan