Polres Donggala Tangkap Pengedar Sabu 154 Gram di Desa Ujumbou
Madika, Donggala – Satresnarkoba Polres Donggala mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 154,28 gram di Desa Ujumbou, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.
Petugas menangkap seorang tersangka berinisial IM alias E (30) dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (25/9/2024).
Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Masyarakat melaporkan seringnya terjadi peredaran sabu, dan tim kami langsung menindaklanjuti,” kata AKBP Efos dalam konferensi pers di Aula Yeri Mako Polres Donggala, Senin (7/10/2024).
Polisi menangkap IM di rumahnya di Desa Ujumbou dengan barang bukti tiga paket besar berisi kristal diduga sabu seberat 154,28 gram, sejumlah plastik kosong, dan sebuah ember kecil sebagai tempat penyimpanan.
Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk airsoft gun hitam yang ditemukan di lokasi.
“Setelah penyelidikan mendalam, kami mendapat informasi bahwa IM alias E terlibat sebagai pengedar yang menjual sabu dari rumahnya,” tambah AKBP Efos.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Tinggalkan Balasan