Madika, Morowali – Pasangan calon (paslon) nomor urut 3 diduga melakukan politik uang dengan membagikan sembako dan uang tunai kepada warga di Desa Bahomohoni, Kecamatan Tengah.

Insiden ini terjadi pada 5 Oktober 2024, dan Badan Pengawas Pemilu () sedang melakukan penelusuran.

Ketua Sulawesi Tengah, SPd MAP, menegaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran dengan melakukan penelusuran.

Morowali sudah mulai melakukan penelusuran terkait dugaan tersebut,” ujar .

Paslon tersebut diduga membagikan barang-barang seperti minyak goreng, stiker, dan sejumlah uang tunai.

BACA JUGA  Ratusan Bakal Caleg di Kota Palu Belum Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya

Jika terbukti melanggar ketentuan , paslon dapat menghadapi sanksi berat, termasuk pembatalan pencalonan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang .

Bawaslu akan mengevaluasi apakah bukti-bukti yang ada memenuhi syarat untuk tindakan lebih lanjut.