Madika, – Kepolisian Daerah () Sulawesi Tengah terus mengusut kasus kematian tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan, yang diduga akibat kekerasan.

Saat ini, dua oknum berpangkat Brigadir Dua (Bripda) telah diamankan di tempat khusus selama 20 hari ke depan.

Kabid Humas Sulteng, . Djoko Wienartono, menyatakan bahwa status kedua anggota jaga tahanan, Bripda CH dan Bripda M, adalah sebagai terduga pelanggar. Mereka telah ditempatkan di lokasi khusus sejak 28 September 2024.

“Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 26 saksi,” jelas Kombes Djoko.

Kombes Djoko juga mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan dalam kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 1 Oktober 2024.

BACA JUGA  Awal Desember, Kejati Sulteng Akan Umumkan Nama Calon Tersangka Korupsi Bawaslu

“Kami akan melanjutkan dengan pra- dan gelar perkara untuk menetapkan ,” ujarnya.

Setelah penetapan , status para personel yang terlibat akan berubah menjadi tahanan Sulteng. Kombes Djoko memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dengan komitmen penuh untuk mengungkap kebenaran dan menjaga integritas kepolisian.

Kasus kematian Bayu Adityawan telah menjadi perhatian publik. Polda Sulawesi Tengah berjanji akan terus memberikan informasi terkait perkembangan penyidikan.