Pakar Hukum Sebut Mutasi Pejabat oleh Kepala Daerah Petahana Langgar UU Pilkada
Madika, Palu – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan bahwa mutasi atau penggantian pejabat oleh kepala daerah petahana jelas melanggar Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Peristiwa hukum dan pelanggaran sudah terjadi, norma sudah dilanggar, sehingga tindakan itu melanggar UU Pilkada,” ujarnya saat dihubungi dari Palu, Jumat (11/10/2024).
Menurut Margarito, meskipun pelantikan tersebut dibatalkan, hal itu tetap membuktikan bahwa pelantikan sudah dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa peristiwa hukum sudah terjadi.
“Jika ada pembatalan, artinya pelantikan sudah dilaksanakan, dan peristiwanya sudah terjadi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa di kemudian hari, petahana mungkin menyadari kesalahan terkait pelantikan tersebut, tetapi itu merupakan persoalan lain.
Diketahui bahwa sejumlah KPU provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia telah dilaporkan ke Bawaslu setempat. Tiga di antaranya adalah KPU Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu, dan KPU Morowali Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024.
Substansi ketiga laporan tersebut menunjukkan bahwa KPU setempat telah meloloskan pasangan calon petahana yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU. Tindakan ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
Tinggalkan Balasan