Madika, Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.094.344.295 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) tahun anggaran 2022.

“Uang ini disita dari tersangka Tri Purnomo (TP), Direktur CV. Satria Bayu Aji, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024, tertanggal 26 September 2024,” ungkap Kepala Kejati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, dalam konferensi pers di ruang Command Center Kejati Sulteng, Senin (14/10/2024).

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara berdasarkan hasil audit ahli.

Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu Tri Purnomo dan Fuad Zubaidi (FZ), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3.094.344.295.

BACA JUGA  Dianggap Meresahkan, Sembilan Juru Parkir Liar Diamankan Dishub Kota Palu

“Kasus ini terus dikembangkan, dan Kejati Sulteng berkomitmen menuntaskan penyidikan demi memulihkan kerugian negara,” jelas Bambang.