Madika, Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.094.344.295 terkait kasus pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako () tahun anggaran 2022.

“Uang ini disita dari tersangka Tri Purnomo (TP), Direktur CV. Satria Bayu , berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-73/P.2.5/Fd.1/09/, tertanggal 26 September ,” ungkap Kepala , Dr. Bambang Hariyanto, dalam konferensi pers di ruang Command Center , Senin (14/10/).

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara berdasarkan hasil audit ahli.

Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu Tri Purnomo dan Fuad Zubaidi (FZ), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas yang merugikan negara sebesar Rp 3.094.344.295.

BACA JUGA  Warga Sigi Dikejutkan Penemuan Mayat di Pinggiran Sungai Palu

“Kasus ini terus dikembangkan, dan berkomitmen menuntaskan penyidikan demi memulihkan kerugian negara,” jelas Bambang.