, – Kantor Wilayah Kementerian Agama () Sulawesi Tengah mewajibkan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin.

Instruksi ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun tentang Pencatatan Pernikahan.

“Calon pengantin yang sudah mendaftar nikah wajib mengikuti Bimwin,” ujar Junaidin, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Sulteng, Senin (14/10/2024).

Junaidin menjelaskan, Bimwin bertujuan membekali calon pengantin dengan pengetahuan tentang perencanaan kehidupan keluarga, reproduksi sehat, dan keterampilan mengelola dinamika perkawinan. Program ini diharapkan bisa menciptakan keluarga yang bahagia, sehat, dan harmonis.

“Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024, yang mewajibkan Bimwin bagi seluruh calon pengantin di ,” jelasnya.

BACA JUGA  PGM Belum Berlakukan Wajib Vaksin Untuk Pengunjung

Junaidin menambahkan, Bimwin merupakan intervensi Kemenag dalam mencegah kerentanan keluarga, seperti perceraian dan , dengan memberikan literasi tentang keluarga bahagia, reproduksi, dan manajemen ekonomi keluarga.