Madika, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah mewajibkan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin.

Instruksi ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Calon pengantin yang sudah mendaftar nikah wajib mengikuti Bimwin,” ujar Junaidin, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Sulteng, Senin (14/10/2024).

Junaidin menjelaskan, Bimwin bertujuan membekali calon pengantin dengan pengetahuan tentang perencanaan kehidupan keluarga, reproduksi sehat, dan keterampilan mengelola dinamika perkawinan. Program ini diharapkan bisa menciptakan keluarga yang bahagia, sehat, dan harmonis.

BACA JUGA  Wali Kota Palu Tekankan Optimalisasi Pengangkutan Sampah kepada Supir Armada

“Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor 2 Tahun 2024, yang mewajibkan Bimwin bagi seluruh calon pengantin di Indonesia,” jelasnya.

Junaidin menambahkan, Bimwin merupakan intervensi Kemenag dalam mencegah kerentanan keluarga, seperti perceraian dan stunting, dengan memberikan literasi tentang keluarga bahagia, kesehatan reproduksi, dan manajemen ekonomi keluarga.