, – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah mewajibkan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi .

Instruksi ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama () Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

yang sudah mendaftar nikah wajib mengikuti Bimwin,” ujar Junaidin, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil , Senin (14/10/2024).

Junaidin menjelaskan, Bimwin bertujuan membekali dengan pengetahuan tentang perencanaan kehidupan keluarga, reproduksi sehat, dan keterampilan mengelola dinamika perkawinan. Program ini diharapkan bisa menciptakan keluarga yang bahagia, sehat, dan harmonis.

“Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor 2 Tahun 2024, yang mewajibkan Bimwin bagi seluruh calon pengantin di ,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemprov Sulteng Dorong Ekonomi UMKM Tembus Pasar Internasional

Junaidin menambahkan, Bimwin merupakan intervensi Kemenag dalam mencegah kerentanan keluarga, seperti perceraian dan , dengan memberikan literasi tentang keluarga bahagia, reproduksi, dan manajemen ekonomi keluarga.