Bawaslu Kota Palu Terbitkan 11 Imbauan untuk Cegah Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024
Madika, Palu – Bawaslu Kota Palu terus memperkuat pengawasan kampanye dalam Pemilihan Serentak 2024 dengan menerbitkan 11 imbauan yang bertujuan mencegah pelanggaran dan menjaga netralitas.
Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, menjelaskan bahwa penerbitan imbauan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan proses kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Sebagai pengawas, kami memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal tahapan kampanye, salah satunya dengan menerbitkan imbauan untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa terjadi selama masa kampanye,” ujar Agussalim Wahid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/10/2024).
Bawaslu Kota Palu memulai langkah preventifnya sejak 22 September 2024, tiga hari sebelum kampanye resmi dimulai, dengan menerbitkan imbauan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki pasangan sebagai calon kepala daerah.
Imbauan ini mengatur bahwa ASN yang ingin mendampingi pasangan selama kampanye harus mengambil cuti di luar tanggungan negara untuk menghindari konflik kepentingan.
“Kami ingin memastikan tidak ada ASN yang menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau pasangan calonnya. Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Agussalim.
Imbauan selanjutnya dikeluarkan pada 25 September 2024, hari pertama kampanye, yang mengatur tentang kewajiban partai politik peserta Pemilu, pasangan calon, dan tim kampanye untuk menyerahkan desain alat peraga kampanye (APK) kepada KPU.
Desain tersebut harus diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan nomor urut calon, yakni pada 28 September 2024.
“Ini adalah langkah yang sangat penting dalam pengawasan, karena setiap alat peraga kampanye harus sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk ukuran dan materi yang digunakan. Ini juga bertujuan mencegah APK yang berlebihan atau tidak sesuai dengan norma,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Melalui imbauan nomor 161, Bawaslu Kota Palu meminta KPU memberikan waktu tiga hari kepada pasangan calon untuk memperbaiki dokumen LADK yang belum lengkap.
“Pengawasan dana kampanye adalah kunci untuk memastikan bahwa proses kampanye tidak diwarnai oleh praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran. Kami memberikan ruang bagi pasangan calon untuk memperbaiki LADK, tetapi juga menegaskan bahwa laporan ini harus diselesaikan tepat waktu dan sesuai aturan,” kata Agussalim.
Lebih lanjut, Bawaslu Kota Palu juga menerbitkan imbauan tentang penetapan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga. Agussalim menyebutkan bahwa penetapan lokasi ini harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah agar tidak mengganggu ketertiban umum.
“Lokasi pemasangan APK harus diatur dengan baik, jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari. Ini adalah upaya untuk menjaga keteraturan dalam pelaksanaan kampanye,” tegasnya.
Imbauan lainnya yang tak kalah penting adalah pengaturan biaya makan, minum, dan transportasi yang diberikan kepada peserta kampanye.
Bawaslu meminta KPU Kota Palu menetapkan standar biaya tersebut agar tetap berada dalam batas kewajaran sesuai dengan tingkat kemahalan di daerah.
“Ini untuk mencegah praktik politik uang yang mungkin terjadi dengan memanfaatkan biaya kampanye yang tidak terkontrol,” ungkap Agussalim.
Bawaslu juga mengeluarkan imbauan pada 30 September 2024 yang melarang pejabat daerah, termasuk anggota DPRD Kota Palu, membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pejabat daerah juga diimbau untuk tidak menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, dalam kampanye.
“Kami tidak ingin ada pejabat yang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi hasil Pemilu. Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga agar proses kampanye berjalan dengan jujur dan adil,” katanya.
Selain itu, Bawaslu Palu menegaskan pelarangan adanya politik uang melalui imbauan nomor 166. Bawaslu menekankan bahwa pasangan calon dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang serta materi lainnya kepada pemilih dan penyelenggara Pemilu.
Pelanggaran atas imbauan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 187A Undang-Undang Pemilu.
“Politik uang adalah ancaman bagi demokrasi yang sehat. Kami terus berupaya mencegahnya melalui pengawasan yang ketat dan aturan yang tegas,” tutup Agussalim.
Tinggalkan Balasan