Madika, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dua kasus perjudian kupon putih (Shio) dalam upaya mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan judi.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polresta , Kamis, 14 November 2024.

Kasat Reskrim , AKP Muhammad Reza, memaparkan detail kedua pengungkapan tersebut. Kasus pertama terungkap setelah laporan diterima pada 11 November 2024, dengan nomor LP A/14/XI/2024/SPKT/SATRESKRIM// SULAWESI TENGAH.

Pelaku berinisial E (54), warga Kecamatan Palu Barat, diduga mengoperasikan perjudian dengan sistem taruhan, di mana masyarakat memasang angka mulai dari Rp 1.000 hingga nominal tak terbatas.

BACA JUGA  Polres Parimo Berhasil Gagalkan Peredaran Ribuan Rokok Ilegal

“Pelaku E menjalankan perjudian dengan menerima angka taruhan dari para penjudi dan mentransfer uang taruhan ke rekening bandar,” jelas AKP Reza.

Dua hari kemudian, pada 13 November 2024, laporan kedua masuk dengan nomor LPA/15/XI/2024/SPKT/SATRESKRIM// SULAWESI TENGAH.

Laporan ini mengarah pada pelaku berinisial H (41), warga Kecamatan Tatanga, , yang juga terlibat dalam praktik serupa.

“Kedua pelaku mengelola taruhan hingga empat digit angka dan mengirimkan uang hasil taruhan ke rekening bandar. Jika angka yang dipasang penjudi keluar, mereka menerima pembayaran sesuai nilai yang ditetapkan,” tambahnya.

BACA JUGA  Sebulan Terbentuk, Satgas P3GN Polda Sulteng Berhasil Ungkap 32 Kasus Narkoba

AKP Reza menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) untuk memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik judi yang merusak tatanan sosial dan berdampak buruk bagi masyarakat,” ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUH Pidana, yang memuat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 25 juta.

AKP Reza juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas perjudian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Dukungan masyarakat sangat penting agar pelaku jera dan tidak ada lagi yang terlibat dalam aktivitas yang merugikan ini,” katanya.

BACA JUGA  14.217 Nyawa Warga Sulteng Terselamatkan