Madika, - Seorang pengedar jenis sabu di Jalan Tadulako, Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan, diringkus polisi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 7,73 gram dari tangan pelaku berinisial MI (26).

Kasat Polres AKP S Kinsale saat memimpin penangkapan mengatakan, pelaku ditangkap Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 17.00 Wita.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya beserta barang bukti sabu sebanyak tiga paket,” ungkap Kasat .

Dia menuturkan, selain mengamankan sabu, barang bukti lainnya juga ikut disita yaitu alat isap atau bong dan timbangan digital.

Dijelaskannya, kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku merupakan salah satu pengedar. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Polres langsung melalukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya.

BACA JUGA  Pansus Covid-19 Waspadai Gelombang Ketiga

Saat ini pelaku bersama dengan barang buktinya sudah diamankan di Polres guna proses penyidikan lebih lanjut.(KLB)