Madika, Sigi – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sigi menggelar Rapat Kerja pada Rabu (19/6/2024) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sigi Tahun 2025–2045.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi dan dipimpin oleh Ketua Pansus I, Abdul Rifa’i, yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Dini Dewi Mariaty, serta Wakil Ketua II, Ilham. Rapat ini juga dihadiri oleh anggota Pansus I dan Tim Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.

Abdul Rifa’i, Ketua Pansus I, mengatakan bahwa saat ini pembahasan masih pada tahap Bab I atau pendahuluan.

BACA JUGA  DPRD Sigi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Bab ini fokus pada kondisi Kabupaten Sigi saat ini, serta perbandingannya dengan kondisi di masa lalu dan proyeksi untuk 20 tahun ke depan.

“Kami masih membahas bab pendahuluan yang menjadi dasar untuk menyusun bab-bab berikutnya,” jelas Rifa’i.

Rifa’i menambahkan bahwa rapat Pansus I ini memiliki batas waktu yang ketat. Pembahasan RPJPD tidak boleh melewati penetapan calon kepala daerah, karena RPJPD ini akan menjadi dasar visi misi calon kepala daerah selama empat periode mendatang.