Madika, Palu – PT Citra Palu Mineral (CPM) mengungkapkan masih marak di area kontrak karya tambang , Kota Palu.

Perusahaan ini sudah melaporkan masalah tersebut ke aparat penegak hukum (APH), termasuk kepolisian, untuk menindak tegas aktivitas pihak ketiga di kawasan mereka.

“Kami sudah melapor resmi ke berbagai pihak, termasuk kepolisian, karena ada aktivitas pihak ketiga di area CPM,” ujar Amran Amier, Acting General Manager External Affairs and Security CPM, melalui telepon, Rabu (18/12/2024).

Amran mengakui penanganan , baik oleh masyarakat maupun pihak lain, adalah tantangan besar.

Ia berharap ada kerja sama antara masyarakat dan untuk menyelesaikan persoalan ini secara efektif.

BACA JUGA  Mengenali Quiet Firing: Tanda-tanda dan Dampaknya dalam Karier Anda

Pernyataan ini muncul setelah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) merilis laporan investigasi.

Laporan itu menyoroti dugaan yang melibatkan PT Adijaya Karya Makmur (), kontraktor yang bekerja di bawah CPM.

Amran menjelaskan, pada pertengahan 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Teknik dan Lingkungan telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tambang di wilayah tersebut. Ia juga menekankan bahwa wajib mematuhi semua aturan di sektor pertambangan.

“Kami sedang mencari solusi bersama dengan untuk memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA  Musrenbang RPJPD Diharapkan Mampu Melahirkan Kebijakan Pro Rakyat

Amran menegaskan bahwa CPM tidak berniat menyalahkan pihak manapun, melainkan fokus pada penyelesaian masalah.

Perusahaan menyerahkan sepenuhnya kepada sebagai regulator untuk mengambil langkah tepat.

“Kami siap diawasi oleh kementerian dan masyarakat. Yang terpenting adalah solusi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

CPM berharap langkah ini bisa menciptakan kejelasan dan mendorong komitmen bersama untuk menjaga kelestarian serta legalitas aktivitas tambang di kawasan Poboya.