, – Jajaran Kepolisian Resor () , kembali berhasil mengamankan 131 liter Minuman keras () tradisional jenis cap tikus. Ratusan liter itu diamankan saat aparat kepolisian melakukan razia disejumlah titik di , Senin (21/06/2021) untuk mencegah gangguan Kamtibmas.

Kapolres , AKBP Priyahutama, melalui Kasubbag Humas, Iptu Ferry menjelaskan, razia sendiri dilakukan dengan tujuan mencegah gangguan Kamtibmas dan penyakit masyarakat akibat dari minuman keras.

“Kagiatan razia kita fokuskan kepada pedagang-pedagang yang masih kedapatan menjual minuman keras, dan Hasilnya kita amankan jenis Cap tikus dengan total kurang lebih 131 Liter Miras,”ungkap Ferry melalui keterangan tertulisnya.

Dalam razia turut diamankan empat warga pemilik miras, guna didata dan diberikan pemahaman untuk tidak lagi menjual, serta menandatangani surat pernyataan.

BACA JUGA  PATELKI Donggala Gelar MUSCAB II Pilih Kepengurusan Baru 2024-2028

Ferry juga mengimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, terlebih menjual. Sebab, miras dapat menyebabkan banyak dampak buruk.

“Untuk barang bukti sendiri turut diamankan di Mapolres Sigi.”pungkasnya.(SOB)