Aktivitas Ilegal PT AKM di Poboya Rugikan Negara Rp60 Miliar Perbulan
Madika, Palu – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mengungkap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di Poboya. Mereka menyoroti bahwa aktivitas perendaman biji emas oleh PT AKM melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Menurut JATAM, aktivitas pengolahan biji emas yang terdaftar di wilayah tersebut hanya dilakukan oleh PT Citra Palu Mineral (CPM) melalui metode peleburan di pabrik pengolahan resmi. Namun, PT AKM menggunakan metode perendaman yang dinilai ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.
“Prinsip-prinsip dasar penambangan yang diatur dalam UU Minerba telah dilanggar oleh PT AKM. Mirisnya, aktivitas ini dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) di Sulawesi Tengah,” ujar Moh. Tauhid, Eksekutif Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng, dalam siaran persnya pada 29 Desember 2024.
Tauhid menambahkan bahwa tindakan pembiaran ini merugikan negara, lingkungan, dan masyarakat. Berdasarkan data Kementerian ESDM, produksi PT AKM mencapai Rp60 miliar per bulan. Namun, perusahaan ini tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, atau dana bagi hasil produksi karena statusnya hanya sebagai kontraktor penyuplai material untuk PT CPM.
“Kerugian lingkungan juga menjadi perhatian serius. PT AKM tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi pasca-tambang, sehingga lahan bekas eksploitasi berpotensi tetap gundul dan tandus,” tegasnya.
Lebih lanjut, JATAM juga memaparkan temuan bahwa Abdul Rakhman Baso, mantan Kapolda Sulawesi Tengah, kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT AKM. Nama Abdul Rakhman Baso resmi masuk dalam jajaran pengurus PT AKM berdasarkan akta tertanggal 4 Oktober 2021.
Selain itu, JATAM menduga hasil produksi PT AKM diangkut keluar wilayah melalui Bandara Mutiara Palu. Mereka mendesak pihak bandara untuk memperketat pengawasan terhadap barang yang keluar.
JATAM Sulteng menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Penyelamatan sumber daya alam Sulawesi Tengah.
- Respon segera dari Presiden RI atas surat yang telah dikirimkan JATAM.
- Langkah penegakan hukum oleh inspektur tambang terhadap aktivitas ilegal PT AKM.
“Kami meminta semua pihak untuk mengambil langkah tegas demi melindungi sumber daya alam dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut,” tutup Tauhid.
Tinggalkan Balasan