Madika, Jakarta – Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Dalam rapat kerja bersama yang melibatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP RI pada Rabu (22/1/2025), disepakati bahwa pelantikan bagi kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menjelaskan, “Pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih yang tidak bersengketa di MK akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.”

Untuk daerah yang masih memiliki sengketa hasil Pilkada di MK, pelantikan baru dapat dilakukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Ahmad Ali Dengarkan Langsung Aspirasi Pedagang dan Masyarakat di Sekitar Pasar Inpres Manonda

Menurut Longki Djanggola, proses penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2024 di MK diperkirakan akan selesai paling lambat pada 15 Maret 2025.

“Pelantikan untuk daerah yang masih dalam proses sengketa akan dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Kesepakatan ini diambil untuk memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rapat kerja tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan transisi kepemimpinan daerah berlangsung tanpa hambatan, baik bagi daerah yang sudah pasti maupun yang masih menunggu keputusan sengketa

Dengan adanya jadwal pelantikan ini, publik diharapkan dapat mengikuti proses Pilkada Serentak 2024 hingga tahap akhir, sehingga kepala daerah terpilih dapat segera bekerja untuk melayani masyarakat dan membangun daerah masing-masing.

BACA JUGA  Bawaslu Morowali Gelar Bimtek Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Serentak 2024