Madika, Jakarta – Sengketa hasil Pilkada (Sulteng) yang diajukan pasangan calon Aljufri ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kritik tajam dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng.

Kuasa hukum , Ali Nurdin, menilai petitum yang diajukan oleh Ahmad Ali penuh kekeliruan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ali Nurdin menjelaskan bahwa salah satu poin dalam petitum Ahmad Ali meminta MK menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilkada.

Padahal, menurutnya, MK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pemenang Pilkada. Ia juga mengkritik petitum nomor 7 poin a dan b yang mengajukan ulang () di enam kabupaten/kota tanpa menyebutkan lokasi spesifik TPS yang dimaksud.

BACA JUGA  Kursi Bertambah 55, Wiwik Ajak Perempuan Rebut Kursi DPRD

“Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena pemohon menuntut tapi tidak menyebutkan TPS, sehingga tidak jelas lokasinya di mana,” ungkap Ali Nurdin, Kamis (23/1/2025).

Sebelumnya, sejumlah ahli juga memprediksi bahwa dalil yang diajukan Ahmad Ali sulit untuk dibuktikan. Pengamat dari Universitas Tadulako, Asrifai, mengatakan bahwa tantangan terbesar bagi pihak pemohon adalah membuktikan klaim adanya upaya sistematis yang menghalangi masyarakat menggunakan hak pilih mereka di TPS.

Bahkan, kata Asrifai, tidak ada jaminan bahwa masyarakat yang tidak hadir di TPS akan memilih pasangan .

BACA JUGA  Alimuddin Pa'da Harapkan Fasilitas FDP Bisa Menumbukan Perekonomian Masyarakat

“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau yang tidak datang ke TPS itu akan memilih paslon yang menggugat,” jelas Asrifai.

yang dinilai lemah ini mempertegas prediksi banyak pihak bahwa peluangnya untuk menang di MK sangat kecil.