Kuasa Hukum KPU Sebut Dalil dan Petitum Ahmad Ali Tidak Jelas
Madika, Jakarta – Sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diajukan pasangan calon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kritik tajam dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng.
Kuasa hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin, menilai petitum yang diajukan oleh Ahmad Ali penuh kekeliruan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ali Nurdin menjelaskan bahwa salah satu poin dalam petitum Ahmad Ali meminta MK menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilkada.
Padahal, menurutnya, MK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pemenang Pilkada. Ia juga mengkritik petitum nomor 7 poin a dan b yang mengajukan pemungutan suara ulang (PSU) di enam kabupaten/kota tanpa menyebutkan lokasi spesifik TPS yang dimaksud.
“Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena pemohon menuntut PSU tapi tidak menyebutkan TPS, sehingga tidak jelas lokasinya di mana,” ungkap Ali Nurdin, Kamis (23/1/2025).
Sebelumnya, sejumlah ahli juga memprediksi bahwa dalil yang diajukan Ahmad Ali sulit untuk dibuktikan. Pengamat politik dari Universitas Tadulako, Asrifai, mengatakan bahwa tantangan terbesar bagi pihak pemohon adalah membuktikan klaim adanya upaya sistematis yang menghalangi masyarakat menggunakan hak pilih mereka di TPS.
Bahkan, kata Asrifai, tidak ada jaminan bahwa masyarakat yang tidak hadir di TPS akan memilih pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim.
“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih paslon yang menggugat,” jelas Asrifai.
Gugatan Ahmad Ali yang dinilai lemah ini mempertegas prediksi banyak pihak bahwa peluangnya untuk menang di MK sangat kecil.
Tinggalkan Balasan