, Palu – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirim surat resmi kepada Direktur Utama PT Adijaya Karya Makmur () terkait kerja sama operasional fasilitas Heap Leach milik PT Citra Palu Minerals () dan PT . Surat bernomor B-2077/MB.07/DJB.T/ ini dikeluarkan pada 18 November dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Minerba dan Batubara, Tri Winarno, dengan status “Segera”.

Dalam surat tersebut, Kementerian ESDM menegaskan bahwa PT harus mematuhi aturan yang berlaku dalam kerja sama ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perusahaan yang berstatus Perusahaan Jasa Pertambangan (PJP), seperti , dilarang melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian. Larangan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.

BACA JUGA  Puluhan Massa Aksi Unjuk Rasa Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria di Palu

“PT AKM sebagai PJP tidak boleh melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian. Aturan ini sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri,” ujar Tri Winarno dalam suratnya.

Selain itu, Kementerian ESDM juga mengingatkan bahwa PT AKM hanya memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang tidak mencakup izin untuk menjalankan pengolahan dan pemurnian.

Kegiatan tersebut merupakan kewenangan PT sebagai pemegang izin tambang. Sesuai Pasal 73 Peraturan Menteri ESDM, setiap perusahaan wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang usaha yang tertera dalam IUJP mereka.

“Kami mengingatkan bahwa PT AKM tidak boleh mengoperasikan fasilitas pengolahan dan pemurnian, termasuk menyiapkan personel atau mengoperasikan alat di lokasi Heap Leach,” tegas Tri Winarno.

BACA JUGA  Polda Sulteng Tangani Tiga Kasus Tindak Pidana Pemilu, Kades dan Caleg Jadi Tersangka

Surat ini juga menindaklanjuti arahan sebelumnya kepada PT terkait pengawasan teknis dan lingkungan.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa PT CPM tidak bisa menunjuk PJP untuk mengelola fasilitas pengolahan dan pemurnian. Sebagai pemegang izin tambang, PT CPM wajib menjalankan kegiatan tersebut sendiri.

Dengan surat ini, Kementerian ESDM memperjelas bahwa segala bentuk pengolahan dan pemurnian yang melibatkan PT AKM harus dihentikan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku di sektor pertambangan.

“PT AKM yang berstatus PJP dilarang menjalankan pengolahan atau pemurnian, baik dalam bentuk mengoperasikan alat maupun menyediakan personel di fasilitas Heap Leach,”tutup Tri Winarno.