Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menaruh perhatian serius terhadap polemik yang melibatkan Alya, siswi SMKN 2 Palu yang dikabarkan dikeluarkan dari sekolah setelah memprotes kebijakan pungutan biaya les di jam sekolah.

Sebagai bentuk keseriusan, Komisi IV DPRD Sulteng melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sekolah tersebut pada Kamis (30/01/2025).

Salah satu anggota Komisi IV, Awaluddin, mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan informasi baru dari sidak tersebut.

“Ketua OSIS, Alya, sebenarnya hanya menjadi korban konflik yang ditunggangi kepentingan internal sekolah,” ujar Awaluddin saat dihubungi media ini, Jumat (31/01/2025).

BACA JUGA  Hadiri Seminar Nasional APPSI, Muharram: Optimalisasi Kerjasama Perdagangan untuk Kemandirian Pangan

Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik selama ini berbeda dengan fakta yang mereka temukan di lapangan.

“Situasi di dalam sekolah tidak seperti yang diberitakan. Alya tidak benar-benar dikeluarkan dan masih aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar. Selain itu, jabatan Ketua OSIS memang sudah berakhir, sehingga perlu ada pergantian kepengurusan,” jelasnya.

Menanggapi permasalahan ini, Awaluddin mengatakan bahwa DPRD Sulteng merekomendasikan Dinas Pendidikan untuk merotasi guru-guru yang terlibat konflik agar proses belajar mengajar tetap berjalan lancar.

“Kami merekomendasikan kepada dinas untuk melakukan pergeseran terhadap guru maupun kepala sekolah yang berselisih,” tegasnya.

BACA JUGA  Alimuddin Paada: Seniman Harus Mampu Berdiri Sendiri