Madika, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat () dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan () RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Rapat yang berlangsung di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025), membahas evaluasi pelaksanaan , termasuk kesiapan daerah dalam menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa hanya 8 dari 24 daerah yang mampu melaksanakan PSU karena memiliki anggaran yang cukup. Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengonfirmasi hal ini.

“Daerah yang siap melaksanakan PSU karena memiliki dana adalah Kabupaten Bungo, Bangka , Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Siak, dan ,” ungkap Ribka.

BACA JUGA  Sembilan TPS di Kota Palu akan Gelar PSU Serentak 24 Februari

Sementara itu, sebanyak 16 daerah lainnya dinyatakan belum sanggup menggelar PSU karena keterbatasan anggaran, baik dari APBD maupun provinsi.

Beberapa daerah tersebut antara lain Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasaman, Empat Lawang, Pesawaran, Bengkulu Selatan, Serang, Tasikmalaya, Boven Digoel, Utara, Moutong, Kota Banjarbaru, Palopo, dan Sabang.

“Selain itu, ada dua daerah yang menang dengan kotak kosong, yaitu Pangkal Pinang dan Bangka,” tambah Ribka.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menegaskan bahwa jika 15 kabupaten dan 1 provinsi tersebut tidak memiliki anggaran yang cukup, maka DPR meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan pendanaan PSU ke Menteri Keuangan agar dibiayai melalui APBN.

BACA JUGA  Gerindra Belum Jaring Nama Kandidat Cagub Sulteng

“Hal ini penting agar roda pemerintahan bisa segera berjalan normal dan daerah-daerah tersebut memiliki pimpinan definitif,” ujar Longki, yang juga merupakan Gubernur Sulawesi Tengah periode 2011-2021.

Ia juga merujuk pada Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa pendanaan pemilihan kepala daerah dibebankan kepada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain soal pendanaan PSU, Longki juga meminta KPU dan di setiap tingkatan untuk tetap menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan menjaga integritas. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan kredibilitas dalam pelaksanaan Pilkada.

“KPU dan harus dievaluasi. Jika ada anggota yang tidak netral atau tidak profesional, sesuai dengan aduan masyarakat atau temuan, maka harus segera diproses oleh DKPP RI,” pungkasnya.

BACA JUGA  Pansus LKPJ Soroti Kinerja OPD Pemkot Palu Selama 2023