, Jakarta – Komisi II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu () RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Rapat yang berlangsung di Kompleks , Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025), membahas evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024, termasuk kesiapan daerah dalam menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa hanya 8 dari 24 daerah yang mampu melaksanakan PSU karena memiliki anggaran yang cukup. Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengonfirmasi hal ini.

“Daerah yang siap melaksanakan PSU karena memiliki dana adalah Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Siak, dan Banggai,” ungkap Ribka.

BACA JUGA  Lanjutkan Warisan Guru Tua, Anwar Hafid Gratiskan Kuliah dan Bebaskan Biaya SMA/SMK

Sementara itu, sebanyak 16 daerah lainnya dinyatakan belum sanggup menggelar PSU karena keterbatasan anggaran, baik dari APBD maupun provinsi.

Beberapa daerah tersebut antara lain Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasaman, Empat Lawang, Pesawaran, Bengkulu Selatan, Serang, Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, , Kota Banjarbaru, Palopo, dan Sabang.

“Selain itu, ada dua daerah yang menang dengan kotak kosong, yaitu Pangkal Pinang dan Bangka,” tambah Ribka.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi II , Longki Djanggola, menegaskan bahwa jika 15 kabupaten dan provinsi tersebut tidak memiliki anggaran yang cukup, maka DPR meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan pendanaan PSU ke Menteri Keuangan agar dibiayai melalui APBN.

BACA JUGA  Komisi II DPR Soroti Minimnya Kontribusi CPM dan IMIP ke Sulteng

“Hal ini penting agar roda pemerintahan bisa segera berjalan normal dan daerah-daerah tersebut memiliki pimpinan definitif,” ujar Longki, yang juga merupakan Sulawesi Tengah periode 2011-2021.

Ia juga merujuk pada Pasal 166 Ayat UU Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa pendanaan pemilihan kepala daerah dibebankan kepada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain soal pendanaan PSU, Longki juga meminta KPU dan di setiap tingkatan untuk tetap menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan menjaga integritas. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan kredibilitas dalam pelaksanaan Pilkada.

“KPU dan Bawaslu harus dievaluasi. Jika ada anggota yang tidak netral atau tidak profesional, sesuai dengan aduan masyarakat atau temuan, maka harus segera diproses oleh DKPP RI,” pungkasnya.

BACA JUGA  DPC PKB Kota Palu Siap Usung Kembali Hadianto di Pilkada 2024