DPRD Sulteng Bahas 7 Raperda Inisiatif, Fokus pada Pemberdayaan dan Regulasi Daerah
Madika, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan inisiatif DPRD, Rabu (12/3/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sulteng, Jl. Prof. Moh Yamin, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Mohammad Arus Abdul Karim.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD menegaskan bahwa ketujuh Raperda ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam menyusun kebijakan daerah. Hadir dalam rapat para anggota DPRD yang ikut serta dalam pembahasan.
Ketujuh Raperda yang dibahas meliputi:
- Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
- Perubahan atas Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
- Sistem Pertanian Organik.
- Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
- Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah.
- Ketenagakerjaan.
- Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1)-(5) Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Raperda yang diusulkan oleh DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Setelah diajukan, Raperda ini akan dikaji lebih lanjut oleh Bapemperda sebelum dibahas dalam rapat paripurna.
Mekanisme pembahasan Raperda DPRD dilakukan dalam tiga tahap utama, yakni penyampaian penjelasan oleh pengusul, pandangan dari fraksi dan anggota DPRD lainnya, serta jawaban dari pengusul atas pandangan yang diberikan.
Dalam kesempatan ini, DPRD Sulteng memberikan waktu bagi pengusul untuk menyampaikan penjelasan terkait dua Raperda pertama, yaitu Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Pembahasan ini menjadi langkah awal sebelum Raperda tersebut masuk ke tahap lebih lanjut untuk ditetapkan sebagai regulasi resmi yang akan diterapkan di Sulawesi Tengah.
Tinggalkan Balasan