, Sigi – Wakil , Samuel Yansen Pongi, memimpin rapat terkait penutupan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lindu, Selasa (18/3/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Camat Desa Tomado ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kepala Balai Besar , kepala Gakum, anggota Kabupaten Sigi, Kasatpol PP, Kasat Reskrim Sigi, Kasi Intel Kajari Sigi, Danramil Kulawi, serta tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan perwakilan masyarakat setempat.

Dalam rapat tersebut, Samuel menegaskan bahwa pemerintah daerah mengambil langkah tegas untuk mencegah dampak lebih lanjut dari PETI. Jika aktivitas ini terus berlanjut, Sigi siap mengambil tindakan lebih keras.

BACA JUGA  SL Mengaku Dijadikan Tumbal Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada

Sigi berkomitmen menjaga kelestarian alam. merusak ekosistem hutan dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar. Penertiban PETI menjadi prioritas kami,” tegas Samuel.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan. Menurutnya, melestarikan alam bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama, termasuk tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat.

“Pemerintah siap membantu masyarakat yang terdampak PETI untuk beralih ke sektor yang lebih produktif seperti pertanian dan perkebunan. Ini jauh lebih baik bagi masa depan kita,” tambahnya.

Kasat Reskrim Sigi yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan menindak pelaku . Hal senada juga disampaikan Kasi Intel Kajari Sigi, yang memastikan tuntutan maksimal bagi para pelaku PETI.

BACA JUGA  Aplikasi MiChat Digunakan untuk Prostitusi Online, Empat Pelaku Dibekuk di Parigi Moutong

Sikap tegas juga ditunjukkan oleh Ketua Majelis Adat, lembaga adat, tokoh pemuda, pemerintah kecamatan, serta perwakilan perempuan Lindu. Mereka dengan tegas menolak keberadaan tambang emas ilegal di Kecamatan Lindu.

Pemerintah daerah berharap sinergi antara masyarakat, tokoh adat, dan pihak berwenang dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik serta masa depan yang lebih sejahtera bagi seluruh warga Kabupaten Sigi.